LPI Jadi Solusi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto : Arief/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai sesuai tujuan pembentukannya, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dapat menjadi alternatif solusi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional jangka panjang. Menurutnya, dengan kewenangan pengelolaan investasi yang holistik, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi, diharapkan mampu berkontribusi terhadap perbaikan iklim investasi Indonesia ke depan.
“LPI memiliki berperan penting dalam mendukung keberkelanjutan pembangunan sekaligus berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan manfaat sosial lainnya,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Senin (25/1/2020). Pada kesempatan terpisah, Komisi XI DPR RI juga tengah melangsungkan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membahas terkait lembaga investasi tersebut.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menerangkan, LPI terbentuk dengan dasar hukum yang kuat beserta kewenangan khusus untuk melakukan investasi secara fleksibel yang diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan keyakinan bagi investor.
“Tentunya hal ini juga didukung dengan desain tata kelola dan manajemen yang profesional dan mengacu pada praktik bisnis internasional untuk mencegah risiko fraud dan memaksimalkan kinerja. Keunggulan inilah yang diharapkan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor,” jelasnya.
Selain itu, Puteri menilai LPI memiliki potensi yang besar untuk dapat memperluas pembiayaan pada sektor-sektor yang potensial lain, seperti pariwisata, teknologi, bahkan energi terbarukan. “Tentu saja, hal tersebut dengan memperhatikan kelayakan bisnis dan profil risiko atas setiap proyek yang akan didanai,” terangnya.
Sementara untuk pendanaan, lanjut Puteri, besaran biaya ini tentu bergantung pada profil risiko yang akan dihadapi. Namun, hadirnya LPI ini diharapkan dapat memberikan alternatif sumber pembiayaan lain sehingga mengurangi ketergantungan pada utang. “Meskipun menurut PP 74/2020, LPI diberikan kewenangan untuk menerima pinjaman. Tetapi, ke depan kita perlu dorong agar nantinya LPI dapat lebih menggali sumber pendanaan yang murah dan kompetitif,” tuturnya.
Legislator dapil Jawa Barat VII itu berharap, keberadaan LPI dapat membantu meringankan beban APBN untuk pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi proyek strategis nasional. Dengan begitu, belanja APBN pun dapat diprioritaskan untuk mencapai target pembangunan lainnya seperti peningkatan kualitas kesehatan, sumberdaya manusia, serta mendukung akselerasi pemulihan ekonomi.
“Struktur organisasi dan payung hukum pembentukan LPI sudah cukup kuat untuk mendukung operasionalnya. Namun, tentu kedepan aspek kepatuhan, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko atas pengelolaan investasi harus menjadi perhatian utama. Hal tersebut juga patut disertai mekanisme audit dan pengawasan yang lebih ketat. Begitu pula dengan penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas yang wajib dijalankan dengan baik agar dapat mencegah moral hazards yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (alw/sf)